Tunjangan DPR RI
Ray Rangkuti Desak DPR Jelaskan Kenaikan Tunjangan Komunikasi Hingga Fungsi Dewan
Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti mendesak DPR menjelaskan kenaikan anggaran tunjangan komunikasi hingga fungsi dewan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mendesak DPR menjelaskan kenaikan anggaran tunjangan komunikasi hingga fungsi dewan.
Diketahui Pimpinan DPR telah menghapus tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.
Atas penghapusan tunjangan tersebut, kini take home pay (THP) anggota DPR RI per bulan sebanyak Rp 65.595.730.
Meski begitu dari informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com terjadi kenaikan tunjangan lain dari anggota DPR.
Tunjangan kehormatan yang semula Rp 5,5 juta menjadi Rp 7,1 juta.
Baca juga: Dave Laksono Tak Persoalkan Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunker ke Luar Negeri
Tunjangan komunikasi semula Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta.
Kemudian tunjangan fungsi dewan semula Rp 3,7 juta menjadi Rp 25,9 juta.
Ray Rangkuti menilai kenaikan tunjangan tersebut perlu dijelaskan DPR kepada publik.
Aktivis lulusan Fakultas Ushuluddin program studi Aqidah Filsafat Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengingatkan dengan adanya kenaikan tunjangan lain bagi anggota DPR jangan sampai kembali memicu kemarahan masyarakat.
Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Siap Temui Massa Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Tunjangan DPR Kemarin, Tapi . . .
"Dari awal kita sudah ingatkan sekarang masyarakat tidak butuh kata-kata, janji-janji. Butuh konkritnya seperti apa," kata Ray Rangkuti dihubungi Sabtu (6/9/2025).
"Karena itu, segera disampaikan ke masyarakat. Apa yang beredar sekarang, jangan menunggu kemarahan masyarakat," jelasnya.
Rincian terbaru penghasilan gaji anggota DPR RI sebagai berikut:
1. Gaji Pokok Rp 4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000
9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp 4.830.000
10. Fungsi Legislasi Dewan Rp 8.461.000
11. Fungsi Pengawasan Dewan Rp 8.461.000
12. Fungsi Anggaran Dewan Rp 8.461.000
Rincian penghasilan gaji anggota DPR RI sebelumnya:
1. Gaji Pokok Rp 4.200.000
2. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
3. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
4. Uang sidang per paket: Rp 2.000.000
5. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
6. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
7. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.
8. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
9. Asisten anggota: Rp 2.250.000.
10. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas).
11. Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
12. Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.