Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

Tim Hukum Delpedro Sesalkan Ucapan Yusril: Bagaimana Mau Gentle Jika Penangkapan Tak Sesuai Hukum

Tim hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengaku kecewa dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra

|
Tribunnews.com/ Mario Sumampow
DELPEDRO DITANGKAP - Kuasa hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal (baju merah) dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Ia menyorot pernyataan Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Hal itu terkait ucapan Yusri agar Delpedro bersikap gentle menghadapi sangkaan polisi terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus 2025.

Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal mengaku kecewa dengar pernyataan Yusril. 

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

“Yang kemudian kami sesalkan terjadi dan kami berharap kepada para pemangku kepentingan, kepada presiden, kepada Menteri Yusril Ihza Mahendra yang kemudian mengatakan bahwa klien kami harus gentle menghadapi proses ini,” kata Maruf.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Polisi Geledah Apartemen Delpedro Tanpa Izin dan Saksi RT

Ia menegaskan, bagaimana pihaknya dapat berlaku gentle jika proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Delpedro tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Maruf juga menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta.

“Artinya dia harus jelas, dia harus tegas, dan dia harus tertulis. Hukum pidana itu dia tidak bisa diinterpretasikan sesuka hati aparat penegak hukum,” ujar Maruf.

Baca juga: Polda Metro Respons Seruan Bebaskan Delpedro Cs, Restorative Justice Masih Dipertimbangkan

Aparat dalam hal menegakkan hukum, harus melakukan secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Jika tidak, artinya ada tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

“Pertanyaannya bagaimana kami mau gentle kalau ternyata prosesnya adalah proses yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ucap Maruf.

Atas dasar itu tim kuasa hukum Delpedro meminta untuk pemerintah meninjau dan kemudian mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang menangkap kliennya.

Polisi telah menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka.

Delpedro dijerat pasal penghasutan, penyebaran berita bohong, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan mobilisasi pelajar dalam aksi demonstrasi.

Selain Delpedro, aktivis lainnya yang tercatat ditangkap adalah mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan