Kamis, 4 September 2025

Fahri: Anggota DPR yang Tak Setuju Kenaikan Tunjangan Jangan Ngoceh di Luar

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyoroti sikap anggota dewan yang menolak kenaikan tunjangan.

Editor: Gusti Sawabi
Muhammad Zulfikar
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyoroti sikap anggota dewan yang menolak kenaikan tunjangan. Menurut dia, sebaiknya para anggota dewan yang menolak harus menyuarakan di badan anggaran bukan ngoceh di luar.

"Silakan anggota yang menolak kenaikan itu tolak di Banggar, jangan ngoceh di luar," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak mau ada sikap tak konsisten dari anggota dewan. Ketika memang tidak setuju akan kenaikan tunjangan anggota DPR harus konsisten menyuarakan.

"Jangan ngomong tolak di luar, tapi sikapnya menerima di Banggar," tuturnya.

Diketahui kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip Harian Kompas:

1. Tunjangan kehormatan

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan

a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000

b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000 c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan listrik dan telepon

DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan