Kamis, 16 April 2026

1 Tahun Pemerintahan Jokowi

Masnur: Kabut Asap Menambah Rapor Merah Pemerintah

Kebakaran penyebab kabut asap juga terjadi di lahan hutan dan lahan negara. Atas logika ini Kementrian LHK seharusnya juga ikut bertanggung jawab

Banjarmasin Post/Syaiful Anwar
Kabut asap menyelimuti Kota Banjarmasin begitu tebal, Selasa (13/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Masnur Marzuki menilai, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memiliki kinerja yang belum memuaskan dan sepatutnya masuk dalam reshuffle Kabinet Kerja Tahap II.

“Kinerja menteri ini belum memuaskan. Layak di-reshuffle,” kata Masnur saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/10/2015).

Ia menilai, penanganan asap yang belum memuaskan turut menambah catatan rapor merah setahun pemerintahan yang ada.

“Jangan lupa, persoalan asap yang kian belarut-larut telah mengambil hak rakyat untuk menikmati udara yang sehat dan hidup yang layak sesuai amanah konstitusi. Menteri Siti gagal dalam penanganan asap ini, belum lagi bicara mitigasi bencana,” katanya.

Ia menyebut, kebakaran penyebab kabut asap juga terjadi di lahan hutan dan lahan negara. Atas logika ini, katanya, Kementrian LHK seharusnya juga ikut bertanggung jawab.

Seperti diberitakan, Menteri Siti Nurbaya telah mengumumkan 10 entitas (perusahaan) dikenakan sanksi administrasi, ada 3 kategori yaitu sanksi paksaan pemerintah, sanksi pembekuan dan pencabutan izin terkait pembakaran hutan dan lahan.

Sebelum pengumuman itu, diketahui izin dari 3 perusahaan dibekukan dan satu izin perusahaan dicabut. Secara keseluruhan, sudah ada 14 perusahaan yang diumumkan ke publik.

Siti Nurbaya hanya mengungkap jelas dua nama perusahaan yang mendapat sanksi pencabutan izin, adapun 8 perusahaan lain hanya diumumkan inisialnya. Sanksi pencabutan izin adalah sanksi administrasi terberat dari KemenLHK.

Dilansir Kontan, langkah pengumuman ini mendapat kritik dari anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Subagyo.

Ia meminta pemerintah menunggu kepastian hukum, sebelum mengumumkan nama-nama perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Firman juga berharap pemerintah tidak terjebak euforia penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memberikan opini terhadap korporasi yang belum ditetapkan bersalah.

“Mengumumkan nama-nama korporasi yang belum menjalani proses peradilan, berpotensi merusak iklim investasi sekaligus tidak menyelesaikan persoalan kebakaran itu sendiri,” kata Firman dikutip dari kontan.co.id, Senin (12/10/2015) lalu.

Firman mengaku sepakat kalau penegakan hukum bagi korporasi nakal harus dilakukan. Namun dia menyayangkan sikap pemerintah, yang dinilai tidak tegas dan terprovokasi dalam permainan kelompok tertentu untuk menjadikan sejumlah koporasi sebagai target pesakitan.

“Jika itu dipaksakan, investor asing akan melihat bahwa pemerintah tidak menjamin kepastian hukum bagi investasi di Indonesia. Ini sangat berbahaya, sebaiknya pemerintah melakukan investigasi sendiri,” ujar Firman.

Dia menduga ada grand design untuk melemahkan industri khususnya sawit dan pulp di Indonesia. Mereka, kata Firman, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan memanfaatkan celah pada pasal 69 ayat 2 dalam UU 32 Tahun 2009 yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan dengan luasan maksimal dua Ha per kepala keluarga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved