Denny Kailimang Minta Sidang Eksekusi Yayasan Supersemar Ditunda hingga 16 Januari 2016
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang Aanmaning untuk mengingatkan Yayasan Supersemar selaku tergugat melaksanakan putusan MA.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Dewi Agustina
Yayasan Supersemar mengajukan kasasi putusan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, Yayasan Supersemar diperintahkan mengembalikan 75 persen dari dana yang diterima yaitu 315 juta dolar AS dan Rp 139 juta.
Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan itu karena terdapat ketidaksesuaian nominal dari tuntutan. Sebab, seeharusnya kewajiban dana yang harus dikembalikan oleh pihak Yayasan Supersemar sebesar Rp 139 miliar dan bukan Rp 139 juta.
Pada 8 Juli 2015, MA mengabulkan PK tersebut dengan putusan bahwa Yayasan Supersemar diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 315 Juta Dolar AS atau setara 4,25 triliun dan Rp 139 miliar rupiah atau sejumlah Rp 4,389 triliun. (Abdul Qodir)