Selasa, 26 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Anggota DPD RI Tegas Menolak Revisi UU KPK

Sebab dalam revisi diwacanakan penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah penggiat anti korupsi melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016). Aksi tersebut mendesak DPR untuk membatalkan revisi undang-undang KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Novita Anakotta tidak setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, revisi UU KPK hanya untuk memperlemah lembaga antirasuah tersebut.

"Saya sama sekali tidak setuju (revisi UU KPK). Apa yang mau direvisi itu suatu upaya pelemahan," kata Novita di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Senator asal Maluku itu menuturkan, pelemahan yang terlihat jelas terhadap KPK melalui revisi adalah terkait penyadapan.

Sebab dalam revisi diwacanakan penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.

"‎Bisa dibayangkan kalau KPK harus izin ke dewan pengawas saat ingin menyadap. Nanti akan terjadi kebocoran-kebocoran (informasi)," ujarnya.

Novita menyebut bahwa banyaknya koruptor yang ditangkap setelah KPK melakukan penyadapan.

Dirinya berpendapat agar penyadapan oleh KPK dilakukan tanpa harus izin dewan pengawas.

"Berhubungan dengan gula-gula atau permen manis yang diberikan pemerintah, bahwa penyidik independen , itu pemanis-pemanis sebenarnya," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan