Rabu, 22 April 2026

Uang Suap Digunakan Dewie Limpo Untuk Cetak Undangan Pernikahan Anak

Uang tunai sejumlah 177.700 Dolar Singapura diberikan kepada Dewie demi memuluskan proyek pengembangan Pembangkit Listrik

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Pribadi Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandoso (memakai rompi) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. KPK menahan 5 orang OTT KPK yaitu Anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, Sekretaris pribadinya Rinelda Bandoso, Staf ahlinya Bambang, Pengusaha Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai Iranius terkait dugaan pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Papua untuk tahun anggaran 2016. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewie Yasin Limpo menggunakan uang suap pemberian Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Setiady Jusuf untuk mencetak undangan pernikahan anaknya.

Diketahui, uang tunai sejumlah 177.700 Dolar Singapura diberikan kepada Dewie demi memuluskan proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Asisten pribadi Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso alias Ine mengatakan, bosnya itu menggunakan uang suap untuk mencetak undangan pernikahan sang anak.

Hal itu terungkap saat asisten pribadi Dewie Rinelda Bandaso alias Ine dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Ine mengatakan, duit suap itu dapat dari fee proyek di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Nduga, Papua.

"Jadi itu rencananya proyek infrastruktur, tapi sampai saat ini tidak ada (proyeknya). (Fee) sudah terima, untuk bayar undangan pernikahan anak bu Dewie," kata Ine di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).

Menurut Ine, dirinya menerima pengajuan proposal dari dua kabupaten tersebut atas perintah dari atasannya Bambang Wahyuhadi, staf ahli Dewie Limpo. Pengajuan proposal itu lantas disertai dengan penerimaan uang suap itu.

"Itu (perintah) dari Pak Bambang," katanya.

Namun, Ine tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang diterima Dewie Limpo dari rencana proyek di Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Nduga itu.

Diberitakan sebelumnya, Dewie didakwa menerima uang Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Setiady Jusuf.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima pemberian hadiah
berupa uang tunai seluruhnya sejumlah SGD177,700 (seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dolar Singapura) atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Setiyadi Jusuf dan Irenius Adii," kata jaksa Amir Nurdianto.

Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya, Bambang Wahyuhadi dan staf administrasi/asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine. Namun surat dakwaan Dewie Limpo dan Bambang disusun terpisah dengan surat dakwaan Ine.

Jaksa KPK dalam surat dakwaannya memaparkan, adanya kongkalikong memuluskan usulan anggaran ini berawal saat Ine pada Maret 2015 menyampaikan adanya keinginan Irenius Adii bertemu Dewie Limpo membahas rencana pembangunan pembangkit listrik yang sedang diupayakan anggarannya dari pemerintah pusat.

Dewie meminta dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik Kabupaten Deiyai. Namun, jumlah yang disepakati hanya tujuh persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved