Prahara Partai Golkar
SK Menteri Hukum dan HAM Bubarkan Dua Kubu Golkar
Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham memastikan konflik internal Golkar berakhir.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham memastikan konflik internal Golkar berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Golkar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Selasa (26/4/2016).
Surat dengan nomor: M.HH-04 .AH.11.01 Tahun 2016, tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar Masa Bakti tahun 2014-2019, menyatukan dua kubu.
"Kini tidak ada lagi (kubu) Ancol, tidak ada lagi (kubu) Bali, yang ada adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang sudah direkonsiliasi pimpinan ARB (Aburizal Bakrie) dan Idrus Marham," kata Idrus di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Menurutnya, semua nama-nama yang masuk di dalam kepengurusan yang baru adalah atas hasil rekonsiliasi dari Munas Bali dan Ancol. Ia lalu menatap Munaslub, dan memantapkan diri maju selaku bakal calon Ketua Umum Partai Golkar.
"Dari awal saya tidak permasalahkan posisi. Di mana pun itu, pengabdian kita melalui parpol masing-masing sesuai dengan kemampuan kita. Tidak harus menjadi ketum, jadi sekjen bahkan di luar tidak ada masalah saya kira itu saudara-saudara sekalian," ujarnya seraya berterima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan SK.
"Apa yang kita inginkan bersama, satu Golkar solid sebagai salah satu partai utama republik ini bersama-sama meningkatkan peran partai politik sebagai pilar demokrasi bangsa kita," ucap dia.
Ketua Organizing Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar Zainuddin Amali menilai, tidak ada yang aneh dengan langkah Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan SK pengesahan Munas Bali rekonsiliasi untuk periode 2014-2019.
Zainuddin Amali meyakini bahwa munaslub yang sudah direncanakan tetap berjalan meskipun SK yang disahkan Menkumham itu berlaku hingga 2019.
"Saya kira itu periodisasi yang normal. Tetapi, tentu kami di Golkar sudah berkomitmen segera akan melaksanakan munaslub," kata Amali.
Menurut Amali, masa kepengurusan Golkar sebagai partai politik memang memiliki periodisasi lima tahun. Munas Bali digelar pada 2014 sehingga berlaku hingga 2019.
Keputusan ini berbeda dengan keputusan Menkumham sebelumnya, yang memperpanjang SK Golkar Munas Riau 2009 hanya selama enam bulan.
Sebab, menurut Amali, masa kepengurusan Munas Riau sudah selesai sampai 2014 sehingga hanya diperpanjang sementara waktu untuk pelaksanaan munas rekonsiliasi.
"Atas kesadaran kita semua, akibat dari konflik, kita harus melakukan langkah yang rekonsiliatif, dan langkah itu melaksanakan munaslub," ucap Amali.
Amali menegaskan bahwa persiapan munaslub terus berjalan. Terakhir, panitia di pusat sudah menggelar rapat dengan panitia daerah di Bali. Waktu pelaksanaan munaslub juga belum berubah, yakni pada 23 Mei 2016.
"Saya sih berpikir positif munaslub akan berlangsung sesuai harapan," ucapnya. (tribunnews/wah/kps)