Calon Kapolri
Tito Sudah Rancang Regulasi untuk Cegah Korupsi di Intenal Polri
Pemberantasan korupsi yang terjadi di internal Polri masih menjadi pekerjaan rumah bagi calon Kapolri baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberantasan korupsi yang terjadi di internal Polri masih menjadi pekerjaan rumah bagi calon Kapolri baru, Komjen Pol Tito Karnavian.
Hal itu tampaknya telah dia sadari. Tito bahkan telah merancang beberapa tindakan pencegahan perilaku tersebut di jajaran anak buahnya di masa mendatang.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini bahkan menyatakan akan mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) guna pencegahan korupsi.
Satu di antara Perkap yang ingin diterbitkan Tito setelah dilantik nantinya adalah perihal bisnis anggota Kepolisian.
Regulasi itu hendak dia munculkan karena tidak ingin kasus serupa Aiptu Labora Sitorus terulang.
"Harus ada peraturan Kapolri agar jelas. Bisnis apa aja yang boleh supaya jangan seperti kasus Labora punya bisnis resmi tapi bersinggungan dengan tugas dia di Sorong," kata Tito di rumah dinas, Kompleks Polri Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Tito sempat mencontoh beberapa peluang usaha yang bisa dimanfaatkan anggota Korps Bhayangkara jika ingin menambah penghasilan.
"Seperti usaha cukur rambut dan restoran yang diluar ruang tugasnya, itu bisa. Kalalu (terkait) HPH (Hak Pengusahaan Hutan) dan BBM (Bahan Bakar Minyak) yang ada dalam ruang tugasnya, itu tidak boleh," katanya.
Selain itu, terkait pembelian barang mewah yang dilakukan anggota Kepolisian hendak pula diatur Tito.
"Beli barang mewah dengan jumlah tertentu harus bisa dijelaskan uangnya dari mana," kata Tito.
Terkait masalah pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Tito ingin menjadikan itu hal wajib dikalangan anak buahnya. Dia bahkan berniat memberi sanksi bagi anggota Kepolisian yang tidak melaporkan jumlah kekayaannya.
"LHKPN harus kami tagih. Kalau tidak, ada sanksi internal," sebutnya.
Meski demikian, Tito tidak menutup mata pada masalah kesejahteraan beberapa anak buahnya yang masih memperihatinkan.
Pencegahan perilaku koruptif, dinilai Tito harus bermula dengan pemenuhan kebutuhan dasar.
"Upaya pencegahan yang paling utama adalah tingkatkan kesejahteraan. Harus digenjot. Anggota (Polisi) kalau sudah punya basic need seperti perumahan, baru bisa kami genjot sistem pencegahan," ujar Tito.
Laki-laki asal Sumatera Selatan ini juga menyebut gaji ideal seorang perwira menegah agar terhindari dari kegiatan mencari rente.
"Seorang Kombes (Komisaris Besar) kalau bisa Rp 30an juta untuk take home paid, itu akan banyak dukung untuk cegah budaya korupsi," sebut mantan Kapolda Papua ini.