Senin, 8 September 2025

Anggota DPR Disuap

Petugas Pamdal DPR Sempat Halangi Rombongan KPK yang Ingin Menangkap Putu

Uniknya sehari sebelum penangkapan, Putu mengikuti acara buka puasa bersama di kantor KPK.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik menunjukkan sejumlah barang bukti disela jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Rabu (29/6/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar 40 ribu Dolar Singapura beserta bukti transfer antar bank senilai Rp 500 juta dan menetapkan Lima orang tersangka salah satunya anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana. Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi, politisi di Senayan terlibat kasus suap sehingga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kali ini menimpa anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Putu Sudiartana, yang juga Wakil Bendara Umum DPP Partai Demokrat.

Putu ditangkap di rumah dinas anggota DPR, Kompleks Perumahan Dinas DPR, kawasan Ulujami, Jakarta, sekira pukul 20.30 WIB, Selasa (28/6).

"Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan OTT di Plaza Senayan, Jakarta Pusat," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Afroni Sugiarto, Rabu (29/6).

Kapolsek yang ikut mengamankan penangkapan itu menambahkan penindakan dilakukan penyidik KPK, Afandi Eka Putra, bersama 11 anggota tim yang datang menggunakan dua mobil Toyota Innova.

Dalam proses penangkapan tersebut, sejumlah petugas Pengaman Dalam (Pamdal) DPR sempat menghalangi.

"Namun setelah dijelaskan oleh tim KPK, petugas Pamdal DPR bisa menerima dan mengikuti kegiatan tim KPK," katanya.

Afroni menyebutkan, tim KPK baru meninggalkan Kompleks DPR Ulujami pada sekitar 21.30 dan membawa I Putu Sudiartana bersama mereka.

Uniknya sehari sebelum penangkapan, Putu mengikuti acara buka puasa bersama di kantor KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan