Sabtu, 20 September 2025

Rumah Sakit yang Menolak Pasien BPJS Harus Dipidanakan

Kalau perlu rumah sakit tersebut diberikan sanksi pidana dan dievaluasi total

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Beberapa diantaranya bahkan sampai meninggal karena tidak segera mendapatkan penanganan rumah sakit seperti dialami M Rizki.

Tokoh muda Minangkabau ini pun mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kemenkes dan Kemenkeu mengevaluasi program BPJS hingga rumah sakit.

Ia juga meminta Presiden menerbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, dimana salah satunya mengatur perizinan RS bisa dicabut hingga dipidana apabila menolak pasien BPJS.

Andre juga enyinggung janji Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagaimana dituangkan dalam 9 program prioritas (Nawa Cita), khususnya bidang kesehatan.

Jokowi berjanji memberikan layanan kesehatan gratis secara maksimal kepada rakyat Indonesia.

Janji yang disebutnya akan terus ditagih, bukan hanya di dunia melainkan juga di akhirat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan