Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Suap Impor Gula

GKR Hemas Nilai Penangguhan Penahanan Irman Gusman Hanya Bentuk Solidaritas Anggota DPD

Hemas mengakui bahwa ada perbedaan pendapat pada anggota DPD dalam menyikapi kasus Irman Gusman.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jogja/Khaerur Reza
GKR Hemas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, membantah jika penggalangan tanda tangan ‎untuk penangguhan penahanan Irman Gusman merupakan kebijakan DPD secara kelembagaan.

Dia menegaskan bahwa tanda tangan tersebut merupakan solidaritas anggota DPD secara individu.

"Memang benar tanda tangan itu ada, itu bentuk solidaritas saja," kata Hemas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).

‎Mengenai pemecatan Irman Gusman, senator asal Yogyakarta itu menilai bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup menjadi acuan.

Dan sebenarnya pihaknya tidak memerlukan surat resmi penetapan tersangka Irman Gusman.

"‎Sebetulnya tidak harus nunggu surat dari KPK. Pernyataan KPK sudah cukup jadi keputusan," tegasnya.

Hemas mengakui bahwa ada perbedaan pendapat pada anggota DPD dalam menyikapi kasus Irman Gusman.

Dikatakannya, satu pihak meminta Irman diberhentikan dan satu pihaknya memintaa Irman ditangguhkan penahanannya.

"Itu akan menjadi pembahasan di BK (Badan Kehormatan). ‎Keputusan BK akan menjadi acuan dalam rapat paripurna besok," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan