Jumat, 17 April 2026

Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tidak Perlu Diatur Lagi

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah ‎di atur dalam Undang Undang TNI nomor 34 tahun

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Direktur Imparsial Al Araf 

Aturan tersebut sudah ada di dalam Undang-undang itu sendiri.

Menurut Al Araf ada tiga syarat yang memperbolehkan TNI Turun tangan.

Pertama, ada keputusan politik negara, yaitu keputusan politik Presiden.

Kedua, eskalasi ancaman tergolong mengancam negara.

Ketiga, TNI Turun tangan bila kapasitas sipil sudah tidak bisa mengatasinya.

"Tapi kesemua itu harus ada keputusan presiden, karena UU TNI menyebutkan itu. Harus perintah tertulis," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved