Operasi Pemberantasan Pungli
Menpan RB Edarkan Surat Pengawasan Pungli Kepada Instansi Pemerintah
"Saya minta pihak yang disebutkan tadi melakukan identifikasi kawasan yang rawan terjadi tindak pungli,"
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur mengeluarkan surat edaran pengawasan tindak pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah.
Surat edaran tersebut tertuang dalam surat Kemenpan-RB No 5 Tahun 2016.
Surat edaran tersebut mengimbau menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Kemudian Pimpinan Sekretariat LNS, Kepala LPNK, gubernur, bupati serta walikota melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli di lingkungan masing-masing.
"Saya minta pihak yang disebutkan tadi melakukan identifikasi kawasan yang rawan terjadi tindak pungli," kata Asman Abnur di Gedung Serba Guna Kemenpan-RB, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Selain itu, Menteri Asman pun meminta selain memberantas pungli, pelaku punglinya pun harus ditindak tegas.
"Ini sesuai arahan Presiden yang mengatakan pungli sebagai kegiatan yang mengganggu dan meresahkan bahkan dapat mengganggu kegiatan kita sehari-hari," ungkap Asman Abnur.
Asman Abnur juga minta pihak yang disebutkan tadi untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan keterlibatan oknum lain.
Dalam upaya pemberantasan pungli ini Kemenpan-RB juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tujuannya untuk berkoordinasi bersama Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga, dan pemda untuk melakukan pengawasan di internal masing-masing.
APIP juga diberi jaminan berupa quality assurance dalam melaksanakan pemberantasan pungli.
"Kami juga membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan jika melihat atau mengalami praktik pungli lewat website lapor.go.id."
Kemudian pihak Kemenpan RB pun menyiapkan ruangan khusus di lantai 5 Kemenpan-RB untuk menampung segala laporan masyarakat dan diteruskan ke instansi terlapor.
"Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait maka akan kami beri sanksi," kata Asman Abnur.