Rabu, 27 Agustus 2025

2 Tahun Jokowi dan JK

Pelawak, Hakim, Pengacara Sampai Mantan Menteri Divonis Korupsi

mantan menteri, pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengacara, hakim hingga pelawak divonis bersalah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat

· Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki Widodo menghukum mantan Wakil Kepala Korp Lalu Lintas (Wakakorlantas) Didik Purnomo dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis menghukum Didik dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp50 juta, terkait kasus pengadaan mesin driving simulator.

· Majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menjatuhkan vonis bebas untuk mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yanceterkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004.

· Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular, satu tahun penjara. Majelis juga menjatuhkan denda 2,5 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

· Majelis hakim yang dipimpin Mochammad Muchlis menghukum Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. ·
· Majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia menghukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 10 tahun.

· Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn divonis dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda Rp150 juta.
·Ketua majelis hakim Artha Theresia menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono lepas dari tuntutan pidana korupsi pengadaan busway (Bus TransJakarta) tahun 2012 dan 2013. Pasalnya, perbuatan Udar bukan diklasifikasikan sebagai tindak pidana melainkan tindakan administrasi.

· Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/9/2015).

· Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Mochammad Muchlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).

· Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Detail Engineering Design (DED) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun 2009-2010 di Papua, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43,36 miliar.

·Ketua majelis hakim Tito Suhud menyatakan anggota DPR nonaktif Adriansyah terbukti menerima suap. "Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11/2015).

· Ketua majelis hakim Supriyono menyatakan Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memberikan uang sejumlah Rp2,989 miliar kepada M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

· Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan divonis tiga tahun penjara. Vonis dijatuhkan karena Syamsir terbukti menerima AS$2000 terkait pengurusan perkara di PTUN Medan.

·Ketua majelis hakim Sumpeno menyatakan OC Kaligis terbukti bersalah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

· Seniman Betawi Mandra Naih divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah mendapatkan keuntungan Rp 1,4 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp 12,039 miliar dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
· Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Tripeni Irianto Putro.Ia terbukti menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk mengabulkan gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.

·Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menghukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem dan anggota DPR nonaktif Patrice Rio Capella dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta.

·Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis mantan Menteri Agama Suryadharma Ali selama enam tahun penjara. Selain itu, Suryadharma juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan