2 Tahun Jokowi dan JK
Pelawak, Hakim, Pengacara Sampai Mantan Menteri Divonis Korupsi
mantan menteri, pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengacara, hakim hingga pelawak divonis bersalah.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Rachmat Hidayat
· Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dinilai terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat. Jero Wacik juga dinilai bersalah lantaran telah meminta gratifikasi.
· Mantan kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Alex Usman divonis karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan 25 UPS (suplai daya bebas gangguan) untuk 25 sekolah SMA- SMKN.
· Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
·Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf divonis masing-masing dua tahun penjara karena menyuap anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
·Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddin Malik divonis hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
· Majelis hakim yang diketuai Sumpeno menghukum mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Kamaluddin Harahap dengan pidana penjara selama empat tahun delapan bulan. "Ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6/2016).
·Terdakwa suap proyek pembangunan jalan di Kempupera, Abdul Khoir divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, melebihi tuntutan penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirut PT Windhu Tunggal Utama itu diganjar empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
·Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi penerima suap.
·Muhammad Nazaruddin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsidier satu tahun. Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan Nazaruddin sudah ditetapkan secara sah bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
·Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana korupsi.
· Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), Kamis (1/9/2016).
· Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dinyatakan melakukan perbuatan penyuapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
· Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan kepada Marudut Pakpahan.
· Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang juga asisten dari Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro menerima putusan hakim yang memvonisnya empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
·Anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti divonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (tribun/why)