Senin, 6 Oktober 2025

Begini Pembicaraan Irman Gusman dengan Dirut Bulog Soal Gula Impor

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan sejumlah pembicaraan antara Irman Gusman dan Dirut Perum Bulog.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Memi memberitahukan hal ini kepada Xaveriandy, bahkan CV Semesta Berjaya mendapat gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih murah yaitu Rp 11 500 sampai Rp 11 600 per kilo gram.

Djarot kemudian menghubungi Memi pada 25 Juli menanyakan kemajuan distribusi itu.

Dijawab Memi bahwa sudah mengajukan Purchase Order (PO) gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumatera Barat.

Rencananya akan diberikan bertahap yaitu sebanyak 1.000 ton gula impor dulu yang diberikan secara bertahap pada 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016.

Padahal dari jumlah tersebut, disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya.

Diantaranya ke Padang sebanyak 625 ton, ke Medan sebanyak 250 ton menggunakan DP di Jakarta ke Toko Jadi di Jalan Kayu Putih Gudang 899 Medan.

Kemudian ke Pekanbaru sebanyak 125 ton yang dijual ke empat tempat.

Diantaranya Toko Hidup Jaya (25 ton), ke Toko K3 (25 ton), ke Toko Sinar Terang (50 ton), dan ke Iwan di Bangkinang Pekanbaru (25 ton).

Jaksa KPK juga mejelaskan pembicaraan Memi dan Irman, di mana Irman meminta Memi memenuhi komitmennya terkait Rp 300 per kg gula yang sudah dialokasikan.

"Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan 'baik memi, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal, 'your words is your bond'," katanya.

"Dijawab Memi bahwa ia tetap menyanggupi komitmen Rp 300 per kg, kemudian terdakwa menanggapi 'bagus itu baru Memi yang saya kenal yang komit dengan janjinya'," tambah jaksa Haeruddin.

Uang pun diserahkan pada 16 September 2016 oleh Xaveeriandy dan Memi di rumah Irman Gusman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta.

Tidak lama kemudian Irman, Xaveriandy, dan Sutanto dan Memi ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatan itu Irman didakwa berdasarkan pasal 12 hurub b atau pasal 11 No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved