Jumat, 10 April 2026

Kasus Ahok

Sidang Dapat Disiarkan Langsung, Sepanjang Bukan Agenda Pembuktian

Ketua majelis hakim, Dwiwarso Budi Santoso, mengatakan sidang kasus penistaan agama itu dibuka dan terbuka untuk umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
CNN Indonesia/Safir Makki, Pool
Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menjadi sorotan media massa nasional dan internasional.

Puluhan awak media dari berbagai media datang ke gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Mereka ingin memberitakan jalannya sidang yang menjadi perhatian massa tersebut.

Ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santoso, mengatakan sidang kasus penistaan agama itu dibuka dan terbuka untuk umum.

Dia mengizinkan kepada media elektronik untuk menyiarkan secara langsung sidang itu.

"Sidang ini terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live TV sepanjang bukan acara pembuktian," ujar Dwiyarso, saat berbicara di persidangan, Selasa (13/12/2016).

Namun, dia memberikan batasan siaran langsung hanya dapat dilakukan sepanjang bukan acara pembuktian.

"Jadi khusus pembuktian tetap terbuka, tetapi tak bisa disiarkan TV," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved