Kasus Ahok
Sidang Dapat Disiarkan Langsung, Sepanjang Bukan Agenda Pembuktian
Ketua majelis hakim, Dwiwarso Budi Santoso, mengatakan sidang kasus penistaan agama itu dibuka dan terbuka untuk umum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menjadi sorotan media massa nasional dan internasional.
Puluhan awak media dari berbagai media datang ke gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).
Mereka ingin memberitakan jalannya sidang yang menjadi perhatian massa tersebut.
Ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santoso, mengatakan sidang kasus penistaan agama itu dibuka dan terbuka untuk umum.
Dia mengizinkan kepada media elektronik untuk menyiarkan secara langsung sidang itu.
"Sidang ini terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live TV sepanjang bukan acara pembuktian," ujar Dwiyarso, saat berbicara di persidangan, Selasa (13/12/2016).
Namun, dia memberikan batasan siaran langsung hanya dapat dilakukan sepanjang bukan acara pembuktian.
"Jadi khusus pembuktian tetap terbuka, tetapi tak bisa disiarkan TV," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahok-jalani-sidang-perdana_20161213_134857.jpg)