Kamis, 28 Agustus 2025

Tokoh Ditangkap

Saksi: Ahmad Dhani Mau Menyumbang Dana Operasional Aksi 212 Tapi Tak Kunjung Membayar

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus makar dan permufakatan jahat yang diduga melibatkan sejumlah tokoh.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Yakub A Arupalaka, Bendahara Partai Pribumi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub. Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus makar dan permufakatan jahat yang diduga melibatkan sejumlah tokoh.

Yakub A Arupalaka, Bendahara Partai Pribumi, dimintai keterangan sebagai saksi.

Dia diperiksa di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (19/12/2016) siang.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Yakub.

Pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Jumat (9/12/2016).

Dia dimintai keterangan mengenai aliran dana perencanaan makar.

"Saya saksi sudah dua kali. Saya saksi Rachmawati. (Diperiksa) jam 1. Tentang aliran dana. Aliran dana, lalu, masalah mobil komando yang dipakai demo 212," ujar Yakub kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12/2016).

Dia menjelaskan, ada aliran dana sebesar Rp 9 juta untuk operasional kendaraan mobil komando.

Mobil itu rencananya akan dipergunakan untuk orasi saat aksi Bela Islam Jilid III pada Jumat (2/12/2016).

Menurut dia, dana itu merupakan uang dari Eko, salah satu tersangka kasus makar dan permufakatan jahat.

Dia mengklaim Eko adalah orang dekat Rachmawati Soekarnoputri.

Dia menegaskan, mobil komando itu di parkir di Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

Eko merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kendaraan tersebut.

Namun, dia mengklaim, mobil komando itu tak diarahkan untuk dibawa ke Gedung DPR/MPR.

Ini karena belum ada rencana dibawa ke sana.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan