Kamis, 25 September 2025

PKS dan Gerindra Nilai Kenaikan Tarif STNK Memberatkan Masyarakat

"Kalau kondisi hari ini, jangankan sekian persen, 20 persen saja memberatkan apalagi 100 persen," kata Desmond.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Desmond J Mahesa. 

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.

Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.

Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Penulis: Nabilla Tashandra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan