Senin, 18 Agustus 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka

"OTT Kamis (25/1/2017) itu soal kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU No 31 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Basaria Panjaitan (kanan) menggelar jumpa pers OTT suap Hakim MK di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017). 

Dalam kasus tersebut, PAK dan KM diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka BHR dan NJM sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan