Hakim MK Ditangkap KPK
Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka
"OTT Kamis (25/1/2017) itu soal kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi UU No 31 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri), Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Basaria Panjaitan (kanan) menggelar jumpa pers OTT suap Hakim MK di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017).
Dalam kasus tersebut, PAK dan KM diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka BHR dan NJM sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.