Kasus Ahok
Ahli Digital Forensik Mabes Polri Gunakan Harry Potter untuk Jelaskan Kesimpulan Video Ahok
Muhammad Nuh mengatakan metodologi yang dia pakai adalah metodologi komprehensif.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Hasanudin Aco
Pool/Isra Triansyah
Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. (POOL/Isra Triansyah/SINDO)
Muhammad Nuh menegaskan tim Puslabfor yang ditugaskan untuk menganalisa video tersebut tidak berkomenten untuk menafsirkan mengenai isi pidato Ahok.
Muhammd Nuh mengatakan pihaknya sebatas memastikan video tersebut telah di-edit atau tidak.
Sekedar informasi, Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama terkait pernyataannya mengena Surat Al-Maidah Ayat 51.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.