Rabu, 27 Agustus 2025

Suap DPRD Sumut

Tujuh Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Menangis Saat Bacakan Pleidoi dan Minta Dihukum Ringan

Tujuh terdakwa suap bekas Anggota DPRD Sumatera Utara tak kuasa menahan tangis saat satu per satu membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Tujuh Terdakwa Anggota DPRD Sumatera Utara Bacakan Pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh terdakwa suap bekas Anggota DPRD Sumatera Utara tak kuasa menahan tangis saat satu per satu membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Hal tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Ketujuh terdakwa tersebut adalah Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019.

Serta Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.

Kemudian Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019.

Lalu Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019 dan Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014.

Mereka menangis karena menyesal telah menerima uang yang bukan hak milik mereka sebagai anggota DPRD Sumatera Utara.

Mereka juga menangis karena telah membuat malu institusi, negara dan masyarakat dan keluarga.

"Saya sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi kembali apa yang telah saya perbuat ketika jadi anggota DPRD Sumatera Utara," kata Budi Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan.

Budi yang mendapat kesempatan pertama untuk membacakan pleidoi mengatakan rasa penyesalannya telah mendorong dia untuk tidak berbelit-belit saat menjalani proses hukum.

"Saya berjanji kepada Tuhan dan diri saya untuk koperatif yaitu mengakui kesalahan yang telah saya buat dengan sungguh-sungguh bekerja sama dengan penyidik maupun Penuntut Umum dan berikan keterangan sebenar-benarnya," kata Budi Pardamen.

Alasan keluarga juga menjadi alasan utama bagi para terdakwa menyatakan penyesalannya.

Mereka mengaku perbuatan pidana yang mereka lakukan telah menciptakan satu tekanan yang luar biasa besar terhadap keluarga.

"Hal ini juga menjadi beban keluarga saya, istri saya, anak-anak saya dan keluarga besar saya," kata Zulkifli Effendi.

Para terdakwa meminta majelis hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya. Mereka mengaku hanya bertindak pasif dan tidak berinisiatif untuk menerima atau meminta uang.

"Saya mohon agar diberi putusan yang seadil-adilnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Zulkifli Husein.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.

Kemudian persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Lalu terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan