Korupsi KTP Elektronik
Doa Gede Pasek Untuk Miryam yang Kini Menyandang Status Tersangka Di KPK
"Sebagai teman tentu saya prihatin dan berdoa semoga bisa dihadapi dengan baik dan penyelesaian masalah yang terbaik,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengaku prihatin dengan penetapan rekannya tersebut.
Ia hanya bisa berdoa agar Miryam kuat menghadapi persoalan hukumnya.
"Sebagai teman tentu saya prihatin dan berdoa semoga bisa dihadapi dengan baik dan penyelesaian masalah yang terbaik," ucap anggota DPD RI ini kepada Tribunnews.com, Rabu (5/4/2017).
Baca: Elza Syarief Mengaku Ditanya Soal Nazaruddin Hingga Miryam Dalam Kasus e-KTP
Baca: Jadi Tersangka, Ketua Fraksi Hanura Yakin Miryam Sabar Ikuti Proses Hukum di KPK
Baca: Selain Keterangan Palsu, KPK Buka Peluang Jerat Miryam Dengan Pasal Lain
Mantan Politikus Demokrat ini menyerahkan hukum Miryam kepada proses hukum yang tengah berjalan.
"Biarkan hukum berjalan tanpa dipengaruhi opini," kata Gede Pasek.
Jadi Tersangka
Penyidik KPK menetapkan tersangka baru di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Tersangka baru itu yakni mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH).
"Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Elza Syarief Mengaku Tidak Tahu Soal Kedatangan Pengacara Muda Utusan Setya Novanto ke Kantornya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-konfrontir-ktp-elektronik_20170330_132727.jpg)