Rabu, 8 April 2026

Hak Angket KPK

DPR Pakai Hak Angket Sebagai Modus Baru Melemahkan KPK

Dan keempat, melakukan penyerangan secara fisik terhadap para komisioner atau penyidik KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai, penggunaan hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan modus baru untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Denny melalui sambungan teleconfence dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Publik Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di bilangan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

"Saya melihat ini adalah modus operandi baru untuk melemahkan KPK," ujar Mantan Wakil Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Selama ini, kata Denny, ada empat macam modus operandi yang digunakan untuk melemahkan KPK.

Pertama, dengan cara merevisi Undang-Undang KPK.

Kedua, dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiga, mengkriminalisasi para pimpinan KPK.

Dan keempat, melakukan penyerangan secara fisik terhadap para komisioner atau penyidik KPK.

"Modus hak angket ini adalah modus baru," kata Denny.

Namun, lanjut Denny, upaya pelemahan dengan cara ini harus didukung dengan pembentukan panitia angket.

Pada aturannya, panitia angket bisa terbentuk jika seluruh Fraksi di DPR mengirimkan utusannya.

"Kalau ada satu fraksi saja tidak mengirim utusannya otomatis panitia angket gugur, dan hak angket itu gugur," ujar Denny.

Senada dengan Denny, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia, Mahfud MD mengatakan, untuk mengesahkan pembentukan panitia angket itu harus ada perwakilan dari seluruh faksi.

"Pasal 171 ayat 2 peraturan Tatib Nomor 1 tahun 2014. Di situ jelas hak angket harus terwakili semua fraksi kalau tidak, tidak sah," kata Mahfud.

Oleh karena itu, agar panitia angket sah secara yuridis maka perlu ada perwakilan dari setiap fraksi di DPR.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved