Selasa, 21 April 2026

Hak Angket KPK

DPR Pakai Hak Angket Sebagai Modus Baru Melemahkan KPK

Dan keempat, melakukan penyerangan secara fisik terhadap para komisioner atau penyidik KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak

Sebelumnya, ada tiga Fraksi yang menyampaikan penolakannya atas hak angket, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gerindra.

Usulan hak angket itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Menanggapi hal itu, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.

Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved