Rabu, 8 April 2026

Hak Angket KPK

Hak Angket Tidak Memenuhi Unsur, Bisa Dibatalkan

penetapan hak angket ini sejak awal sudah bermasalah dan sejatinya dinyatakan tidak sah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ray Rangkuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, hak angket yang digulirkan DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya dasar legalitas yang kuat.

Sehingga penggunaan hak angket tersebut bisa dibatalkan

Ray mengatakan, sejak diusulkan, hak angket hanya didukung oleh empat fraksi.

Sementara enam fraksi lainnya menyatakan menolak.  

"Dari fakta ini, penetapan hak angket jelas tidak memenuhi unsur (dukungan fraksi) lebih banyak," kata Ray saat dihubungi, Sabtu (6/5/2017).

Begitu pun jika merujuk pada jumlah anggota. Jika berdasarkan perbandingan jumlah fraksi yang mendukung dan menolak maka dapat diasumsikan bahwa ada 309 suara anggota DPR menolak hak angket, dan hanya 251 anggota yang menerima hak angket.

"Jadi jelas, dari unsur fraksi dan jumlah anggota, (yang mendukung) hak angket tidak memenuhi suara lebih banyak dari yang menolak," kata Ray.

Oleh karena itu, menurut Ray, penetapan hak angket ini sejak awal sudah bermasalah dan sejatinya dinyatakan tidak sah.

"Entah bagaimana dalam sidang paripurna kemarin, pimpinan sidang bisa secara sembrono mengetuk palu setuju angket.  Padahal, baik jumlah fraksi maupun anggota lebih banyak menyatakan tidak setuju pada hak angket," kata Ray.

Menurut Ray, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pada bulan Mei 2017, sebaiknya fraksi dan anggota DPR meninjau ulang putusan yang telah dibuat.

Dia menyebut, DPR bisa saja membatalkan hasil paripurna sebelumnya, yang menetapkan penggunaan hak angket.

Selain itu, menyatakan bahwa hak angket itu ditiadakan karena hakekatnya tidak mendapat persetujuan sebagian besar fraksi dan anggota DPR.

Dengan dibatalkan, maka secara otomatis pembentukan pansus hak angket juga ditiadakan.

Jika fraksi merasa kesulitan membatalkan putusan hak angket karena alasan sudah diputuskan, lanjut Ray, maka setidaknya setelah ini masing-masing fraksi tidak mengirimkan perwakilan ke panitia khusus hak angket.

"Maka angket dengan sendirinya tidak akan berlangsung," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved