Rabu, 22 April 2026

Hak Angket KPK

Hak Angket Tidak Memenuhi Unsur, Bisa Dibatalkan

penetapan hak angket ini sejak awal sudah bermasalah dan sejatinya dinyatakan tidak sah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ray Rangkuti 

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

Melalui Pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved