Hak Angket KPK
Hak Angket Tidak Memenuhi Unsur, Bisa Dibatalkan
penetapan hak angket ini sejak awal sudah bermasalah dan sejatinya dinyatakan tidak sah.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.
Melalui Pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.(Fachri Fachrudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ray-rangkuti_20170227_135557.jpg)