Minggu, 7 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Harga Satu Keping e-KTP Rp 7.500 Tapi Kemendagri Bayar Rp 16.000

Salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Republik Indonesia (PNRI) ini mengaku mendulang untung sebesar Rp 140 miliar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sidang Praperadilan Miryam Memanas
Terpisah, persidangan praperadilan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani berjalan panas.

Salah satu pengacara Miryam, Mita Mulia sempat beradu argumen dengan Asiadi Sembiring, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara gugatan prapradilan Miryam terhadap KPK.

Sidang memanas justru saat sidang praperadilan memasuki pengujung akhir sidang.

Kejadian itu dimulai saat Asiadi memberi kesempatan pihak pengacara mengajukan tanggapan. Mita hendak berbicara terkait pemeriksaan lanjutan penyidik KPK terhadap kliennya.

Namun, belum selesai Mita berbicara, Hakim Asiadi langsung memotong bahwa pengadilan hanya mengurusi masalah prapradilan.

"Yang kita periksa di sini permohonan prapradilan, yang lain saya tidak bewenang untuk itu," kata Hakim Asiadi.

"Enggak ada hakim praperadilan memeriksa selain permohonan prapradilan, sudah jelas. Tidak perlu ditafsirkan lagi. (Tadi saat baca permohonan) Saudara sudah menerangkan apa wewenang hakim prapradilan. Jadi selain itu saya tidak mau," ujar Hakim Asiadi.

Mita kemudian menyampaikan pihaknya ingin menghadirkan Miryam ke sidang praperadilan berikutnya.

"Mohon maaf yang mulia kami ingin menghadirkan principal kami," ujar Mita.

Tapi, Hakim Asiadi menyatakan bahwa dalam praperadilan tidak ada kewajiban untuk menghadirkan principal.

"Untuk permohonan praperadilan enggak ada kewajiban menghadirkan principal," tegas Hakim Asiadi.

"Sebagai saksi yang mulia," kata Mita lagi.

Hakim Asiadi kemudian menjelaskan, bahwa agenda sidang praperadilan berikutnya Selasa (16/5/2017) adalah mendengar jawaban dari KPK.

Dia meminta pihak pengacara Miryam untuk memahami lagi aturan.

"Tidak ada kewajiban menghadirkan principal di persidangan. Ini bukan perkara peninjauan kembali. Tolong baca kembali. Saudara sudah bacakan apa wewenang hakim praperadilan, jadi jangan tanya lagi," ujar Hakim Asiadi.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan