Selasa, 14 Oktober 2025

Jokowi Jengkel Merebaknya Isu PKI

Presiden Joko Widodo mengaku jengkel merebaknya isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Editor: Dewi Agustina
Repro/KompasTV
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku jengkel merebaknya isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Bukan hanya itu, isu PKI juga ditujukan kepada dirinya dan keluarga.

"Kalau memang PKI muncul lagi ya ditindak saja. Kan Ketetapan (Tap) MPR mengenai larangan PKI dan ajaran komunis masih berlaku," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dialog dengan sejumlah pimpinan media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5/2017) siang.

Jokowi mengungkapkan pada saat PKI dibubarkan pada 1966, dirinya masih berusia 4 tahun.

"Masa anak usia 4 tahun sudah menjadi anggota PKI," ujarnya dengan nada tinggi.

Isu itu kemudian diarahkan kepada kedua orangtuanya.

"Setelah diteliti kan ternyata ayah dan ibu saya tidak ada kaitan dengan PKI. Lalu muncul isu saya ini bukan anak kandung dari ibu saya. Ini kan lucu," ujar Jokowi yang saat itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurutnya, isu yang menyebut dirinya bukan anak kandung dari Ny Sujiatmi Notomihardjo sangat tidak berdasar.

"Lha kan jelas saya lahir di rumah sakit mana. Kampung saya di mana. Semuanya jelas kok," tambahnya.

Dalam kesempatan itu Jokowi menegaskan pemerintah tidak membatasi kebebasan warga dalam berkumpul dan menyatakan pendapat.

"Kita ini negara demokrasi sekaligus negara hukum. Silakan melakukan demonstrasi untuk mengungkapkan kebebasan menyatakan pendapat, tapi manakala keluar dari koridur hukum dan konstitusi, ya pasti kita gebuk (pukul)," ujarnya.

Ketika disinggung mengapa lebih senang menggunakan istilah gebuk bukan jewer misalnya, sambil tersenyum Jokowi menyatakan istilah itu paling tepat.

"Kalau menggunakan istilah dijewer nanti dikira Presiden tidak tegas," katanya.

Terkait munculnya sejumlah kasus hukum yang menjadi sorotan sejumlah pihak, Jokowi menyebutkan telah berpesan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk hanya berpegang kepada norma hukum.

"Kalau memang ada unsur tindak pidana dan alat buktinya cukup ya jalankan penegakan hukum sesuai aturan, jangan pakai pertimbangan lain-lain, nanti malah repot," katanya.

Ia sempat menyinggung berbagai isu muncul belakangan ini tak lepas dari framing yang terkait dengan kepentingan politik (Pilpres 2019) dan kepentingan ekonomi.

"Banyak pihak yang terganggu kepentingan ekonominya akibat kebijakan-kebijakan pemerintah," katanya.

Perppu 1 Thn 2017
Mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Jokowi menyatakan penerbitan ketentuan hukum tersebut merupakan kelanjutan dari program tax amnesty (pengampunan pajak) yang telah berakhir pada 30 Maret 2017 lalu.

"Ketika sosialisasi tax amnesty beberapa waktu lalu sudah saya katakan berulang-ulang, bagi mereka yang tak mengikuti tax amnesty, pada 2018 data perbankan nanti akan terbuka semuua. Semua negara akan membuka catatatan perbankan terkait pajak," katanya.

Menurutnya manakala pemerintah tidak menerbitkan Perppu No 1 Tahun 2017, Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tak serius melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban mengimplemantasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

"Jadi Perppu No 1 Thn 2017 itu untuk kepentingan ke dalam dan ke luar negeri. Kalau kita tidak menerbitkan Perppu itu kita dianggap negara ecek-ecek. Jadi pada 2018 seluruh dunia sepakat untuk transparan di bidang perbankan terkait pajak," katanya.

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, menurut Perppu itu meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Berdasarkan Perppu yang ditandatangani Presiden pada 8 Mei 2017 tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangandi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan. (tribunnetwork/feb)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved