Korupsi KTP Elektronik
KPK Bantah Kebut Pemberkasan Miryam untuk Menghindari Hak Angket
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan merampungkan proses pemberkasan Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus e-ktp
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan merampungkan proses pemberkasan Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP.
Bahkan KPK menjamin sebelum Hari Raya Idul Fitri, berkas kasus politisi Hanura itu bisa segera naik dari tahap penyidikan ke penuntutan untuk selanjutnya siap sidang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan utama berkas Miryam segera dilimpahkan, karena memang sebentar lagi akan rampung dan tinggal penyempurnaan. Dan tidak ada hubungannya soal KPK sengaja mempercepat pemberkasan kasus ini agar Miryam bisa masuk ke tahap sidang, dan menghindari pansus hak angket.
"Ada dua hal disini, pertama sejak awal kami yakini KPK tidak akan membuka rekaman penyidikan selain di persidangan atau perintah hakim. Meski yang dibuka hanya sebagian kecil seperti yang diminta anggota DPR, tetap saja itu alat bukti. Kalau dibuka ada risiko hukum bagi KPK," terang Febri, Jumat (16/6/2017).
Kedua, pelimpahan terhadap perkara Miryam dilakukan karena memang kecukupan bukti yang sudah dimiliki penyidik sehingga mau tidak mau kasus ini harus dimajukan ke tahap penuntutan dan tidak terlalu dalam proses pengadilan.
Febri menambahkan bagi pihak yang ingin mengetahui bagaimana konstruksi kasus dan rekaman Miryam, Febri menyarankan agar pihak tersebut menyimak persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"KPK tetap akan pisahkan hukum dengan politik," tambah Febri.
Untuk diketahui, dalam kasus memberikan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi.
Mereka yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas, Yono sebagai sopir pribadi miryam, Andi Narogong, Anton Taufik dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.
Miryam telah ditahan di rutan KPK atas kasus itu sejak Senin (1/5/2017) malam. Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Di perkara korupsi e-KTP, status Miryam masih saksi. Miryam juga melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Miryam kalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/miryam-diperiksa-sebagai-tersangka-korupsi-e-ktp_20170519_144035.jpg)