Hak Angket KPK
KPK Tak Izinkan Miryam Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket KPK
KPK tak memberi izin mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan panitia khusus (pansus) hak angket KPK, Senin (19/6/2017).
Editor:
Dewi Agustina
Hal itu disampaikan Fahri menanggapi sikap KPK yang tak mengizinkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk dihadirkan di Pansus.
"Selama dia masih hidup dia bisa dipanggil oleh DPR. Karena jangankan Miryam, Presiden Republik Indonesia pun boleh dipanggil oleh angket. Tidak ada satu pun WNI yang tidak bisa dipanggil oleh angket," kata Fahri.
"Itu lah kelebihannya angket," sambung dia.
Fahri mengingkatkan, prosedur pemanggilan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan bahwa dalam rangka penyelidikan hak angket, DPR memiliki kesempatan untuk melayangkan pemanggilan hingga tiga kali.
Jika Miryam tak hadir setelah tiga kali pemanggilan, maka Politisi Partai Hanura itu akan dipanggil paksa menggunakan bantuan Kepolisian. Hal itu sudah pernah dilakukan pada masa lalu.
"Kami sudah pernah ada kerja sama denga Mabes Polri waktu kasus Century. Ada pemanggilan paksa terhadap saksi, saya kira itu bisa dilanjutkan," tuturnya. (kps/fer)