Anak Presiden Dipolisikan
Polisi Tetap Proses Dugaan Ujaran Kebencian yang Dituduhkan kepada Kaesang
Polisi menegaskan akan tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
Capture/Youtube/Kaesang
Kaesang dilaporkan dengan nomor polisi: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Polisi akan memintai keterangan Kaesang, serta pihak pelapor dalam kasus tersebut, yakni Tapanuli Muhammad Hidayat.
Dari tangan Hidayat, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit mobil.
Akibat ulahnya, Hidayat terancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.