Rabu, 5 November 2025

Anak Presiden Dipolisikan

Wakapolri: Laporan Kasus 'Ndeso' Kaesang Mengada-ada, Tidak Akan Ditindaklanjuti

"Ya ngomong 'Ndeso' itu kan. Saya dari kecil sudah dengar omongan 'Ndeso' itu. Itu kan guyonan aja itu. Jadi, kita rasional aja yah,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Syafruddin 

Hidayat mempolisikan Kaesang terkait pernyataannya, terutama kata 'Ndeso', dalam video blog yang diunggahnya di laman Youtube sekitar 27 Mei 2017.

Dia melaporkan Kaesang atas dugaan melakukan pelanggaran pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama melalui media elektronik.

Dari data kepolisian, diketahui pelapor kasus ini, Muhammad Hidayat S (52) adalah orang yang masih dalam proses hukum di Polda Metro Jaya.

Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di media elektronik pada saat Aksi 411 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved