Polemik HTI
Hari Ini Perppu Pembubaran Ormas Diumumkan
Pihak Istana Kepresidenan membenarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas akan diumumkan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Rachmat Hidayat
Sejak pengumuman rencana pembubaran HTI pada 8 Mei 2017, pemerintah dinilai belum melakukan langkah konkret terhadap ormas yang dianggap berideologi anti-Pancasila tersebut.
"Pemerintah harus segera bertindak tegas terhadap HTI. Menurut saya, langkah itu bisa dilakukan dengan penerbitan Perppu," ujar Nuruzzaman dalam diskusi bertajuk ' Pembubaran HTI dan Amanat Konstitusi Kita' di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017) dua hari lalu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Muslim Moderate Society, Zuhairi Misrawi. Menurut dia, pemerintah perlu melakukan langkah hukum yang tegas untuk membubarkan HTI dan menindak ormas radikal lainnya.
Zuhairi menuturkan, pasca-reformasi, pemerintah cenderung melakukan pembiaran dan tidak tegas terhadap ormas-ormas radikal pro kekerasan. Kondisi tersebut akhirnya membuat ormas-ormas radikal tumbuh subur di Indonesia.
"Perlu ada langkah hukum yang tegas. Selama ini, khususnya pasca reformasi, terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap kelompok radikal. Ormas radikal dan ormas yang pro kekerasan tumbuh subur," ujarnya. (nic/kompas.com)