Sabtu, 23 Agustus 2025

Polemik HTI

PBNU: Pemerintah Tak Boleh Otoriter

Ia mengungkapkan pembuktiannya bagaimana, apa memerlukan membuktikan di pengadilan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRUBINNEWS.COM, JAKARTA - PBNU tegaskan dukung Pemerintah dalam perubahan UU Nomor 17 Tahun 2003 menjadi Perppu 2/2017.

Rahmadi Ahmad sebagai Lakspesdam PBNU yang berbicara dihadapan jurnalis pada kegiatan diskusi bersama SETARA Institute, Jumat (14/7/2017), mengatakan Pemerintah telah hadir secara nyata untuk menghentikan upaya gerakan kelompok tertentu dalam mengganti ideologi negara.

Namun, ada hal yang perlu jadi catatan Pemerintah sebagai pertimbangan selanjutnya untuk benar-benar melaksanakan Undang-undang tersebut.

Pertama, Pemerintah tidak boleh terlalu otoriter dalam Perppu tersebut.

PBNU, mempertanyakan mekanisme ormas yang dianggap melakukan penodaan agama.

"Penodaan agama seperti apa, mekanismenya tidak dijelaskan dalam Perppu," ujar Rahmadi, pada Jumat (14/7/2017).

Ia mengungkapkan pembuktiannya bagaimana, apa memerlukan membuktikan di pengadilan.

Kedua, PBNU menilai ancaman pemidanaan termasuk penodaan agama, sepertinya agak berlebihan.

"Pelaku ditindak penjara seumur hidup, pada satu pasalnya," ujar Rahmadi.

Kembali ia menyebutkan mekanisme penodaan seperti apa, tidak dijelaskan secara gamblang pada Perppu tersebut.

PBNU tetap berharap perppu 2/2017 dapat berjalan baik dan tidak disalahgunakan.

Penindasan yang kritis pada pemerintah harus dilarang dan kebebasan berserikat tetap diperbolehkan.

Sekali lagi ia mengingatkan organisasi keagamaan seperti PBNU dan Muhammadiyah sudah sejak lama ada, bahkan sebelum kemerdekaan bangsa.

PBNU dan Muhammadiyah menurutnya adalah contoh organisasi yang dapat membedakan antara kepentingan kebangsaan dan agama

"Apresiasi PBNU pada Pemerintah terhadap perppu ini, di mana Pemerintah dapat membedakan mana organisasi dakwah keagamaan dan organisasi berkedok agama namun memperjuangkan politik," kata Rahmadi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan