Polemik HTI
PAN Tidak Diajak Bicara Pemerintah soal Penerbitan Perppu Ormas
Yandri mengatakan pihaknya tidak diajak komunikasi oleh Pemerintah pada saat penyusunan Perppu.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menjelaskan mengapa partainya mengkritisi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Ormas.
Yandri mengatakan pihaknya tidak diajak komunikasi oleh Pemerintah pada saat penyusunan Perppu.
Padahal, PAN adalah partai koalisi Pemerintah.
“Kalau kami dimintai saran, sayangnya PAN tidak diajak komunikasi walaupun partai koalisi,” ujar Yandri dalam diskusi Polemik terkait Perppu Ormas di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Yandri yang juga Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan yang dikritisi oleh partainya adalah penghilangan sistem peradilan pada pembubaran ormas dalam Perppu tersebut.
“Kalau kami dimintai saran jika memang Perppu harus keluar, kalau tidak bisa ditahan-tahan lagi, klausul tentang pengadilan sebaiknya tidak dihapus. Jadi tidak penilai dan eksekutor itu di Pemerintah. Ini kurang pas. Kasihan nanti Pemerintahnya,” kata Yandri.
Selain itu, Yandri mengatakan syarat-syarat untuk mengeluarkan Perppu tersebut, yaitu kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan Undang-Undang yang tidak memadai tidak terpenuhi pada Perppu Ormas.
“Jadi PAN sudah final Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika. Bagi yang bermasalah itu ya berurusan dengan Undang-Undang Ormas. Nah kita bagi PAN, pembubaran enggak ada masalah, tapi kan ada mekanisme yang detil dan adil di Undang-Undang Ormas,” ucap Yandri.