UU Pemilu
Gugat UU Pemilu Ke MK, Legislator Aceh Sayangkan DPR Asal Cabut Pasal 57 dan 60 UUPA
Pencabutan tersebut lewat Pasal 557 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2), serta Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang disahkan DPR belum lama ini.
Editor:
Hasanudin Aco
Karena itu, DPR sebagai pembentuk UU bisa menyesuaikan terlebih dahulu dan mengkonsultasikan dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.
"Jauh sebelum itu bisa dilakukan "legislative review" oleh pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi rancangan undang-undang itu terlebih dahulu, apakah undang-undang ini telah memiliki sinkronisasi dan harmonisasi yang baik atau tidak, dan bagaimana aspek filosofis dan historis pembentukan undang-undangnya, sudah sesuai apa belum. Jadi jangan asal cabut-cabut saja," demikian Kamaruddin, yang juga pengacara PSI dalam menggugat UU Pemilu soal aturan verifikasi dan keterwakilan perempuan ke MK.