Polemik Internal KPK
Dilaporkan Dirdik KPK, Polisi Belum Tetapkan Novel Baswedan Sebagai Tersangka
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, belum menetapkan Novel sebagai tersangka.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Ferdinand Waskita
Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Aris.
Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.
Baca: Pencuri Motor Ditembak Gara-gara Coba Kabur dengan Gigit Tangan Polisi
Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Dalam laporannya itu, Novel diduga telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.