Sabtu, 30 Agustus 2025

Tragedi Kemanusiaan Rohingya

Marzuki Darusman Imbau Masyarakat Tidak Berangkat ke Myanmar

"Tidak mempersulit posisi masyarakat Rohingya di sana," jelas Marzuki.

Penulis: Fitri Wulandari
Foto Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Marzuki Darusman 

"Ini juga berdampak pada masyarakat kita ini, kalau kita gambarkan keadaan di sana, siapa yang mau menangani kedatangan sukarelawan di sana dan apa yang mau dilakukan?" papar Marzuki.

Marzuki menganggap hal itu akan semakin menambah rumitnya kasus tersebut di Myanmar.

Tentu saja hal itu bisa menimbulkan kesalapahaman antara masyarakat Indonesia dengan negara tersebut.

"Nanti malah lebih rumit keadaannya dan menyebabkan ada salah pengertian antara rakyat kita dan Myanmar," pungkas Marzuki.

Sebelumnya, TPF Kasus Myanmar diketuai oleh Advokat Mahkamah Agung India, Indira Jaising.

Namun kemudian, pada 27 Juli lalu, Presiden Dewan HAM PBB Joaqun Alexander Maza Martelli menunjuk Marzuki Darusman sebagai Ketua TPF tersebut, menggantikan Indira Jaising.

Marzuki bersama timnya ditugaskan untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran HAM oleh pasukan keamanan Myanmar terhadap etnis Rohingya.

Ia bergabung dengan dua anggota lainnya yakni seorang Pengacara asal Sri Lanka dan lulusan Harvard University Radhika Coomaraswamy, serta Konsultan Australia Christopher Dominic Sidoti.

Tim tersebut akan fokus pada negara bagian Rakhine atau Rakhine State yang merupakan rumah bagi etnis atau minoritas muslim Rohingya yang hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan.

TPF tersebut bekerja secara independen dan objektif, serta didukung oleh tim spesialis HAM PBB dari Jenewa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan