Sabtu, 6 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Mahyudin Minta Semua Pihak Legowo Terima Putusan Praperadilan Setya Novanto

"Alhamdulillah. Patut kita syukuri, gugatan Ketua Umum Golkar dikabulkan setelah hampir tiga bulan status tersangka dituduhkan KPK,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM / Rina Ayu
Mahyudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, mengucap syukur atas putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan Cepi Iskandar atas status Setya Novanto.

"Alhamdulillah. Patut kita syukuri, gugatan Ketua Umum Golkar dikabulkan setelah hampir tiga bulan status tersangka dituduhkan KPK," kata Mahyudin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Baca: Survei SMRC: 75,1 Persen Warga Tidak Percaya Jokowi Terkait PKI

Wakil Ketua MPR ini berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada.

"Semua pihak harus legowo. Hentikan hujatan dan berikan doa terbaik untuk kesembuhan Novanto," katanya.

Baca: Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto

Mahyudin juga mengingatkan semua kader Golkar untuk kembali solid.

"Kader Golkar harus solid, jangan lagi terpecah belah dan mudah diprovokasi," katanya.

Menurutnya, pengurus Golkar di semua tingkatan harus bersiap hadapi Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

"Setelah sembuh, Setya Novanto akan pimpin konsolidasi seluruh DPP, DPD I dan DPD II menghadapi pilkada 2018. Mudah-mudahan targey 60 persen kemenangan bisa tercapai," kata Mahyudin.

Baca: Hasil Prapradilan Tidak Pengaruhi Golkar Untuk Mendesak Setya Novanto Mundur

Diberitakan sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.

Baca: Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan