Yusril: Pasal 162 KUHAP Ada Celah Ketidakpastian Hukum
Pada intinya kami ingin menunjukan pasal ini berisikan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pada 2004, Emir Moeis divonis bersalah dalam menerima suap dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Majelis hakim pada 2014 lalu memberikan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Dalam persidangan kasusnya, Emir berkali-kali meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim untuk menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafi yang berkewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Iran.
Bahkan, Emir Moeis sempat meminta digunakan tele conference. Namun, Pirooz tidak pernah hadir atau didatangkan.