Senin, 25 Agustus 2025

Yusril: Pasal 162 KUHAP Ada Celah Ketidakpastian Hukum

Pada intinya kami ingin menunjukan pasal ini berisikan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com / Nurmulia Rekso Purnomo
Yusril Ihza Mahendra mendampingi mantan terpidana kasus suap PLTU Tarahan, Emir Moeis usai mengajukan uji materi Pasal 163 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017). 

Pada 2004, Emir Moeis divonis bersalah dalam menerima suap dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Majelis hakim pada 2014 lalu memberikan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Dalam persidangan kasusnya, Emir berkali-kali meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim untuk menghadirkan Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafi yang berkewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Iran.

Bahkan, Emir Moeis sempat meminta digunakan tele conference. Namun, Pirooz tidak pernah hadir atau didatangkan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan