Kamis, 11 September 2025

Politisi Suap Hakim

Politisi Golkar yang Ditangkap KPK Diduga Aditya Anugrah Moha

Bobby sudah mencoba menghubungi Aditya Mohan lewat pesan singkat namun belum ada balasan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi.Salah satu dari lima orang yang terkena OTT KPK dijaga petugas kepolisian saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam. Bupati Banyuasin bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Golkar dari Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Aditya Anugrah Moha (AAM) merupakan satu yang diamankan dalam OTT KPK di Jakarta pada Jumat (7/10/2017) malam.

Politikus Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi mengaku pihaknya masih mencari tahu kebenaran kabar penangkapan terhadap Aditya Anugrah Moha.

"Saya juga masih konfirmasi apakah itu dari fraksi Partai Golkar. Saya belum tahu apakah itu benar Aditya Moha atau bukan," kata Bobby.

Guna memastikan informasi itu, Bobby sudah mencoba menghubungi Aditya Mohan lewat pesan singkat namun belum ada balasan.

Informasi yang dihimpun, tim KPK menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.

Uang di dalam mobil itu bukanlah pemberian pertama. Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.

Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR, Aditya Anugrah Moha kepada petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S‎.

Suap dimaksudkan agar S yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Baca: Manuver Panglima TNI Diduga Sudah Dapat Restu Jokowi

Sebelumnya terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.

Masih menurut informasi yang dihimpun Tribunnews.com, kasus yang dimaksud ialah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, dengan terdakwanya Marlina Moha Siahaan alias Moha.

Sedari akhir September 2017, Marlina Moha terlihat berada di Jakarta mengikuti koordinasi terbatas Partai Golkar.

Padahal saat itu, 27 September 2017 seharusnya Marlina‎ Moha menghuni Rutan Kelas Dua Manado menjalani masa tahanannya selama lima tahun.

Dikonfirmasi ke kuasa hukumnya, Chandra ‎Palutungan membenarkan kliennya itu berada di Jakarta.

"Kami punya surat dari pengadilan tinggi Sulut, bahwa kliennya tidak bisa ditahan," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan