Korupsi KTP Elektronik
Mangkir Dalam Sidang e-KTP, Setya Novanto Dianggap Menghina dan Melecehkan KPK
Mangkirnya Setya Novanto sebagai saksi dalam sidang kasus KTP elektronik dengan terdakwa Andi Narogong, dianggap sebagai pembangkangan hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mangkirnya Setya Novanto sebagai saksi dalam sidang kasus KTP elektronik dengan terdakwa Andi Narogong, dianggap sebagai pembangkangan hukum.
hal tersebut diungkapkan inisiator Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia.
Baca: Hasil Final Audit BPK, Kasus BLBI Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
"Secara tidak langsung juga merupakan tamparan terhadap pemerintahan Jokowi yang selalu menguatkan isu pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Hukum telah kehilangan wibawanya saat ini," kata Doli lewat pesan singkat yang diterima, Senin (9/10/2017).
Doli menilai, sebagai Ketua DPR, berkali-kali berkelit dan membuat alibi terus menerus untuk tidak memenuhi panggilan KPK adalah perbuatan tercela.
Menurutnya Novanto tidak patut dan menjadi contoh yang sangat buruk bagi masyarakat dalam negara hukum seperti Indonesia.
Baca: Medium Tank Buatan Pindad Banyak Dilirik Negara Asing
"Padahal kita tahu dalam dua hari ke belakang Setya Novanto sudak aktif di Golkar dengan mengumpulkan Ketua DPD Provinsi se-Indonesia bahkan memecat pengurus DPP Golkar, setelah dengan seketika sembuh dari sembilan penyakit beratnya, pasca gugatan pra peradilannya diterima Hakim Cepi Iskandar," kata Doli.
Lebih lanjut Doli mengatakan, soal tidak hadirnya Novanto untuk kesekian kalinya merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap KPK.
"Pertanyaannya kenapa KPK seakan diam seperti tak ada perlawanan menghadapi seorang Setya Novano, sementara terhadap pejabat lain seperti sangat gagah berani melakukan OTT," kata Doli.
Baca: Pengurus Golkar Akan Temui Rita Widyasari di Tahanan KPK Bahas Soal Pilkada Kalimantan Timur
Diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (9/10/2017).
Mereka adalah Setya Novanto, Gawamawan Fauzi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Namun yang hadir hanyalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Jaksa KPK menyebutkan pihaknya telah menerima surat berhalangan hadir dari Novanto dan Ganjar.
Baca: Demokrat Siap Tampung Gatot Nurmantyo Dengan Syarat
Novanto sendiri hari ini dijadwalkan kembali melakukan medical check up di RS Premier, Jakarta, pasca operasi pemasangan ring jantung beberapa waktu lalu.
"Jaksa KPK sudah menerima surat dari pihak saksi Setya Novanto, bahwa yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di pengadilan tipikor karena hari ini jadwal mcu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sedangkan Ganjar tidak bisa hadir karena sedang menjalani tugasnya sebagai kepala daerah.
"Sedangkan Ganjar Pranowo karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang," kata Febri.
Jaksa KPK juga menjadwalkan empat saksi lain. Diantaranya, Pimpinan Konsorsium PT Astra Graphia, Yusuf Darwin Salim; Dirjen Dukcapil, Zudan; pegawai LKPP, Setya Budi Arijanta; dan PNS Staf Pusat komunikasi Kemenlu, Kristitan Ibrahim Moekmin.