Menhut Teliti Status Burung Dilindungi yang Ditembaki di Tanah Datar
burung tersebut dianggap menganggu oleh warga setempat sejak 15 tahun terakhir.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dituturkannya, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengabaikan dan melanggar undang-undang meskipun disampaikan untuk memenuhi permintaan.
Selain permintaan masyarakat setempat juga merupakan permintaan Bupati Tanah Datar.
"Direktorat Jenderal Gakkum melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum kini masih mengumpulkan informasi dan keterangan guna tindak lanjut kasus dimaksud," tambahnya.
Pembantaian burung Kuntul Kerbau itu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Seperti dimuat Harianhaluan.com, Perbakin Tanah Datar, melaksanakan buru hama burung bangau dan kuntul bersama masyarakat di Lapangan Cindua Mato, Baringin, Batusangkar, Minggu, (15/10/2017).
Kegiatan itu dilaksanakan guna mengurangi hama bangau yang semakin hari semakin banyak dan meresahkan masyarakat Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Kepada Haluan Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, selaku ketua Porbakin Tanah Datar, yang ikut dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini bukanlah pembasmian hanyalah pengurangan hama bangau.
Hal ini selain permintaan maayarakat setempat juga merupakan permintaan Bupati Tanah Datar yang melihat populasi burung bangau dan kuntul yang semakin hari semakin banyak.
"Kami melaksanakan kegiatan ini berdasarkan keluhan masyarakat yang notabennya adalah para petani," ujarnya.
Menurutnya masyakat sangat mengeluhkan kotoran bangau yang sudah merusak udara di sekitar lapangan Cindua Mato Baringin Batusangkar.
Selain itu, bagi para petani ikan banyaknya burung bangau sangat meresahkannya karena bangau sering memakan ikan peliharaannya.
"Masyarakat sudah meminta pemerinta secara resmi agar melaksanakan buru bangau ini," tambahnya lagi.
Ia juga menuturkan dari 80 persen anghota Porbakin yang ikut dalam perburuan hama bangau tersebut adalah petani.
Dari hasil buruan yang didapt kurang lebih 150 ekor burung bangau berhasil dilumpuhlan.
"Kami berhasil menembak 150 ekor burung bangau, dan itu masih belum terlihat dampak dari perburuan kami," ujarnya lagi.
Hal senada juga diutarakan oleh suhardi salah seorang warga yang sering mengeluhkan kotoran dan bulu burung yang bertebaran ke udara.
Ia mengaku setiap sore bau kotoran sangat menggangu pernapasan.
Tidak hanya itu, kendaraan yang parkir sering kali kena kotoran burung.
"Kami sangat resah dengan burung bangau ini," ujarnya.