Hak Angket KPK
Besok, Pansus Angket KPK Panggil Jaksa Irene Pertanyakan Barang Rampasan
"Sementara kami juga kroscek bahwa barang-barang yang dirampas dan dilelang itu tidak memiliki aspek legalitas yang cukup," tuturnya.
Tayang:
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Ferdinand Waskita
"Sehingga ada mekanisme kontrol dan tidak terjadi abuse of power terhadap barang sitaan tersebut. Karena tindak lanjut dari barang-barang itu harus memberikan kemanfaatan kepada negara," imbuhnya.
Agun melanjutkan, negara bisa dipermasalahkan ketika barang-barang hasil rampasan dan sitaan sampai rusak karena tidak diurus.
Pihaknya melihat cukup banyak barang-barang rampasan dan sitaan dalam kondisi rusak.
"Artinya secara kelembagaan kita akan pertanyakan apa dasar hukum KPK mendirikan lembaga tersebut," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-pansuk-angket-kpk-agun-gunandjar-sudarsa_20171008_184503.jpg)