Kamis, 4 Juni 2026

Hak Angket KPK

Besok, Pansus Angket KPK Panggil Jaksa Irene Pertanyakan Barang Rampasan

"‎Sementara kami juga kroscek bahwa barang-barang yang dirampas dan dilelang itu tidak memiliki aspek legalitas yang cukup," tuturnya.

Tayang:
TribunnewsBogor.com/ Naufal Fauzy
Ketua Pansuk Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa 

"‎Sehingga ada mekanisme kontrol dan tidak terjadi abuse of power terhadap barang sitaan tersebut. Karena tindak lanjut dari barang-barang itu harus memberikan kemanfaatan kepada negara," imbuhnya.

Agun melanjutkan, negara bisa dipermasalahkan ketika barang-barang hasil rampasan dan sitaan sampai rusak karena tidak diurus.

Pihaknya melihat cukup banyak barang-barang rampasan dan sitaan dalam kondisi rusak.

"Artinya secara kelembagaan kita akan pertanyakan apa dasar hukum KPK mendirikan lembaga tersebut," tandasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved