Korupsi KTP Elektronik
Mahfud MD Sebut Kasus Meme Setya Novanto Ecek-ecek
"Bisa-bisa juga, saya kira banyak motif. Seperti warning agar tidak main-main kepada dia,"
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD ikut mengomentari soal Ketua DPR RI, Setya Novanto yang melaporkan puluhan akun media sosial terkait penyebaran gambar meme.
Ia menilai, pelaporan akun media sosial tersebut hanya kasus ecek-ecek.
Langkah Novanto tersebut, lanjut Mahfud, guna mengalihkan kasus utama yang menjeratnya.
Baca: Ikatan Istri Partai Golkar Bagi-bagi Sembako, Istri Setya Novanto: Kami Bukan Kampanye
"Bisa juga untuk mengalihkan ke kasus ecek-ecek, dari kasus utama (kasus E-KTP)," kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017).
Mahfud menilai bahwa pelaporan Novanto memiliki efek kepada masyarakat.
Hal itu, kata Mahfud, seperti langkah Novanto seakan memberi semacam peringatan kepada publik agar tidak bermain-main dengannya.
Baca: LBH Pers Khawatir Kasus Penyebar Meme Setya Novanto Jadi Trend
"Bisa-bisa juga, saya kira banyak motif. Seperti warning agar tidak main-main kepada dia," jelas Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud mengatakan pemberitaan soal pelaporan akun media sosial tersebut seakan memberikan keuntungan bagi Novanto.
"Saya kira dia melakukan itu sudah siap dikritik, sudah diperhitungkan, tapi mungkin dia akan lebih mendapat keuntungan bila dikritik," katanya.
Baca: Mahfud MD Ingatkan PSI Tidak Mengirim Kadernya ke KPK
"Tarohlah mendapat perhatian orang menjadi berita sensasional yang tidak pada substansi yang dia lakukan, lalu berpindah ke soal pelaporan," tambah Mahfud.
Meski begitu, Ia menganggap pelaporan Novanto sah secara hukum dan Undang-Undang.
Sehingga menjadi hak Novanto untuk melaporkan akun media sosial yang menyebarkan gambar meme.
Baca: LBH Pers Sebut Meme Setya Novanto Sebagai Bentuk Kritik Bukan Ujaran Kebencian
"Ya itu haknya, membela diri membersihkan diri kan sudah ada UU nya. Siapa yang boleh diajukan, siapa yang boleh dihukum ada UU nya. Kita tidak bisa menghalang-halangi dia untuk itu," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapat laporan sebanyak 32 akun media sosial yang menyebarkan meme Setya Novanto.