Sabtu, 6 September 2025

Uji Kelayakan Calon Tunggal Hakim MK Timbulkan Kecurigaan

Informasi yang diperoleh menyebutkan proses seleksi hanya dilakukan terhadap calon tunggal yaitu Arief Hidayat, saat ini menjabat sebagai Ketua MK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberi sambutan usai pengucapan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020 secara aklamasi pada rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketiga, larangan jaksa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan berkekuatan hukum tetap.
Keempat, mantan terpidana (korupsi) dapat mengikuti Pilkada di Aceh.

Kelima, penghapusan pidana permufakatan jahat dalam perkara korupsi.

"Selain itu fungsi pengawasan di internal MK di era Arief juga buruk, hal ini ditandai oleh OTT KPK pada tahun 2017 yang menangkap Patrialis Akbar, Hakim MK karena diduga terima suap oleh pihak yang terkait dengan permohonan uji materi UU di MK," tuturnya.

"Selaku Ketua MK, kata Emerson, Hakim Arief pada tahun 2017 pernah dilaporkan Koalisi ke Dewan Etik MK karena tidak mematuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaannya.

"Pelaporan hanya ketika menjadi Wakil Ketua MK, namun saat menjadi Ketua MK tidak melaporkan kekayaan atau memperbarui kekayaan," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan