Tidak Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Hingga Tiga Minggu
"Untuk itu kami mohon kepada ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu,
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan pemohon Setya Novanto.
Berdasarkan surat permohonan yang dibacakan Hakim tunggal Kusno, KPK beralasan bahwa pihaknya masih mempersiapkan alat bukti untuk sidang tersebut.
Baca: Ini Alasan Polisi Tidak Tilang Mobil Dewi Perssik
"Kami sampai bahwa pada hari persidangan tersebut diatas KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud, karena mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait," ujar Kusno membacakan surat dari KPK.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi, tersebut, KPK juga memohon sidang untuk ditunda sampai tiga pekan ke depan.
Baca: Senyum Setya Novanto Saat Akan Jalani Pemeriksaan MKD DPR di KPK
"Untuk itu kami mohon kepada ketua PN Jaksel Cq Hakim praperadilan dalam perkara nomor 133 dapat menunda persidangan praperadilan minimal tiga minggu ke depan," tambah Kusno.
Hakim lalu meminta pendapat kepada pihak pemohon Setya Novanto terkait surat penundaan dari KPK tersebut.
"Termohon minta ditunda tiga minggu. Bagaimana tanggapan pemohon." tanya Kusno.
Seperti diketahui, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK.
Baca: Soal Izin Penyelenggaraan Reuni 212, Kapolri: Saya Akan Tanya Kepada Kapolda
Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto.
Novanto pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya.
Praperadilan sebelumnya dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar.
Dirinya lolos dari status tersangka setelah diputus memenangi praperadilan.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Novanto kemudian mengajukan praperadilan kembali.
Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Baca: Kapolri Sebut Ada Bau Politik di Balik Reuni Peserta Aksi 212
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dirinya diduga bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.