Senin, 10 November 2025

Suap Bupati Nganjuk

Dua Pejabat di Kabupaten Nganjuk Segera Jalani Sidang Kasus Suap Bupati

"Tadi dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka MB (Mokhmmad Bisri) dan H (Harjanto) termasuk barang bukti dan berkas ke penuntutan,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Nganjuk non aktif Taufiqurrahman. 

Baca: Golkar Berharap Khofifah Evaluasi Emil Dardak Sebagai Calon Wakil Gubernur

Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk‎, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).

Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H).

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000 dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar dan Rp 148.900.000 dari Suwandi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved